PNS Dapat Tunjangan Pulsa
Mantul mantab betul nih... buat para PNS, dapat tunjangan pulsa dalam waktu dekat, ist...... ternyata lihat dulu ya... ternyata ada katagorinya lho.. siapa itu..
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken
aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangannomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Pemberian uang atau
tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar
dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan
operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi
dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya ( work
from home)," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan tersebut. Melalui aturan
tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar
secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online
secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang
per bulan. Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan
hingga 31 Desember mendatang.
Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan
tersebut, yakni sebagai berikut:
Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I
dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp
400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke
bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.
Kedua, biaya paket data dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanyha dapat diberikan kepada pegawai
yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara
daring.
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti
kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam
kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket
data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka
pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan
realokasi penggunaan anggaran.
Kelima, pemberian biaya paket data dan
komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas
dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan
sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa
Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan
pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi,
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini
mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan
dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan",
Penulis :
Mutia Fauzia
Editor :
Sakina Rakhma Diah Setiawan
No comments:
Post a Comment