BANTUAN MODAL UNTUK WIRAUSAHA MUDA PEMULA (WMP), SOCIOPRENUER, SENTRA KEWIRAUSAHAAN PEMUDA (SKP)
Bantuan
dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga ini dalam rangka untuk membantu
masyarakat sebagai dampak dari adanya wabah covid-19, sehingga dapat
mengembangkan usahanya yang sempat terhenti akibat dari adanya wabah tersebut.
Bantuan dari Kemenpora ini tertuang dalam PeraturanDeputi Bidang Pengembangan Pemuda Tentang Perubahan Atas Peraturan DeputiBidang Pengembangan Pemuda Nomor 1.13.4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Wirausaha Muda Pemula Dan Sentra
Kewirausahaan Pemuda
Kementerian Pemuda dan Olah Raga siap memberikan bantuan bagi :
1. Pra WMP (memiliki ide dan rencana bisnis tertulis) - nilai max Rp. 10.000.000,-
2. WMP (memiliki usaha minimal 3 bulan) - nilai max Rp. 10.000.000,-
3. WMP Sedang Berkembang (memiliki usaha 12 – 42 bulan) - nilai max Rp. 15.000.000,-
4. Sociopreneur (usaha minimal 3 tahun) - nilai max Rp. 10.000.000,-
5. SKP - nilai max Rp. 35.000.000,-
Persyaratan:
a. Pra WMP, WMP, WMP Sedang Berkembang dan Sociopreneur
- Usia 16 – 30 tahun pada 31 Desember 2020
- Belum pernah menerima bantuan WMP sejenis
b. SKP (Sentra Kewirausahaan Pemuda)
- Usia 16 – 30 tahun pada 31 Desember 2020
- Berbentuk Organisasai/lembaga/yayasan
- Organisasi/lembaga/yayasan belum pernah menerima bantuan pengembangan kewirausahaan dari KEMENPORA.
Jenis Usaha Yang Dibantu
Bantuan bagi WMP (Pra WMP/WMP/WMP yang sedang berkembang),
SKP dan Sociopreneur diprioritaskan untuk jenis usaha di bidang
pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, industri boga,
perdagangan dan jasa, pariwisata, dan pendidikan, usaha-usaha lainnya
yang terdampak COVID-19 yang prospektif, berbasis informasi teknologi
(IT) dan industri kreatif yang antara lain:
a. Periklanan (Advertising)b. Arsitektur
c. Pasar Barang Seni - 10 -
d. Kerajinan (Craft)
e. Desain
f. Industri Pakaian (fashion)
g. Video, Film dan Fotografi
h. Permainan Interaktif (game edukatif)
i. Musik
j. Seni Pertunjukan (showbiz)
k. Penerbitan dan Percetakan
l. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
m. Televisi dan Radio (broadcasting)
n. Riset dan Pengembangan (R&D)
o. Kuliner
p. Jasa Pariwisata
q. Pendidikan
r. Sociopreneur di pelbagai bidang
Penggunaan Bantuan bagi WMP dan Sociopreneur:
Bantuan bagi WMP dan Sociopreneur digunakan untuk biaya/ pengeluaran sebagai berikut:
a. Biaya produksi, termasuk pembelian bahan baku, bahan penunjang dan peralatan;
b. Pemasaran/promosi produk;
c. Mengikuti pelatihan/kursus pengembangan kewirausahaan sesuai usaha yang dijalankan;
d. Biaya sewa;
e. Biaya-biaya/pengeluaran lainnya untuk pengembangan usaha dan kewirausahaan sosial kemasyarakatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penggunaan Bantuan bagi SKP
Bantuan bagi SKP digunakan untuk biaya/pengeluaran sebagai berikut:
a. Penambahan modal bagi WMP binaan SKP untuk biaya produksi, pemasaran dan biaya sewa;
b. Mentoring bagi WMP binaan SKP;
c. Mengikuti pelatihan/pemagangan/pembimbingan/pendampingan kewirausahaan sesuai usaha yang dijalankan yang diselenggarakan oleh lembaga/instansi lain;
d. Biaya-biaya/pengeluaran lainnya untuk pengembangan usaha dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Daftarkan diri dan organisasi anda secara online melalui link: http://wmp.kemenpora.go.id atau klik disini !
#semangatberusaha
#manfaatkansebaikbaiknya
No comments:
Post a Comment